POJOKBOGOR.ID - Teman-teman komisi II DPR RI tengah menyiapkan revisi UU ASN untuk mempermudah proses mutasi pegawai negeri sipil (PNS).

Nah, kangkah ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, katakan wacana revisi ini muncul setelah evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, khususnya di wilayah Papua.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Mulai Disiapkan, Pekanbaru Prioritaskan Sektor Tenaga Kesehatan dan Guru

Jadi, salah satu masalah utama yang ditemukan adalah kekurangan tenaga ASN di sektor pelayanan publik.

Di sisi lain, beberapa daerah justru mengalami kelebihan tenaga kerja, seperti guru.

Oiya, kondisi ini dinilai tidak seimbang dan berdampak pada kualitas layanan publik.

Baca Juga: Jelang Pensiun ASN! Sumbawa Usulkan 349 Formasi CPNS 2026, Prioritaskan Guru dan Tenaga Medis

Dikutip Tirto.id pada 13 April 2026, Rifqinizamy berkata demikian.

“Di satu daerah kelebihan guru, tapi di daerah lain, terutama wilayah 3T, justru kekurangan,” ujarnya.

 

Kewenangan Jadi Kendala

Saat ini, pemerintah pusat memiliki keterbatasan dalam mengatur distribusi ASN.

Lalu, hal ini disebabkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai contoh, guru tingkat SD dan SMP berada di bawah kewenangan kabupaten, sementara SMA di bawah provinsi.

Jadi, kondisi ini membuat pemerintah pusat tidak bisa langsung melakukan penataan atau mutasi ASN sesuai kebutuhan nasional.

Eh akibatnya, pemerataan tenaga kerja aparatur jadi terhambat.

 

Revisi UU Jadi Solusi

Intinya, melalui revisi UU ASN, DPR ingin memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat untuk mengatur mutasi dan penempatan ASN.

Dengan gitu, distribusi tenaga kerja bisa lebih merata dan efektif loh guys.

Baca Juga: Perubahan Juknis TPG 2026 Bikin SKTP Terbit Lebih Awal, Apakah Gaji Sertifikasi Guru Ikut Maju? Ini Fakta yang Perlu Dipahami

Nah, langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan di daerah tertinggal yang selama ini kekurangan tenaga profesional.

Rencana ini akan masuk dalam agenda legislasi dan pembahasan anggaran ke depan.

Jadi, revisi UU ASN dinilai menjadi langkah penting untuk mengatasi ketimpangan distribusi PNS di Indonesia.

Dengan kewenangan yang lebih luas, pemerintah pusat diharapkan bisa menempatkan ASN secara lebih adil sesuai kebutuhan daerah.***