POJOKBOGOR.ID - Pemerintah akhirnya merilis aturan terbaru mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, hingga instansi pemerintah dalam menyalurkan hak keuangan para aparatur negara.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Bisa Terhambat Jika Dapodik Belum Sinkron Sebelum 7 Maret, Guru Diminta Cek Info GTK Agar SKTP Segera Terbit

Peraturan ini ditetapkan pada 4 Maret 2026 di Jakarta dan menjadi aturan pelaksana dari kebijakan sebelumnya yakni PP Nomor 9 Tahun 2026.

PP tersebut berisi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dengan terbitnya aturan tersebut, proses pencairan THR dan gaji tambahan tahunan bagi ASN diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Salat Id di Bogor Dimana? Ini Rekomendasi Lapangan dan Masjid Besar yang Bisa Dipilih


Mekanisme Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2026

Dalam aturan terbaru ini dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan dalam bentuk uang.

Pembayaran dilakukan langsung kepada ASN yang berhak menerima.

Pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran melalui dua metode, yaitu:

Baca Juga: Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, Ketua DPRD Adityawarman Adil: Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Warga

- pembayaran langsung kepada penerima

- pembayaran melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.

Untuk proses pencairan dana, instansi pemerintah harus mengikuti prosedur administrasi keuangan yang berlaku.

Mekanisme ini dimulai dari penyusunan dokumen pembayaran hingga penerbitan surat perintah pencairan dana.

Langkah pencairannya meliputi:

Baca Juga: 4.876 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Naik Jadi PPPK Penuh TANPA TES! Simak Penjelasan Dikbud Lotim

1. Perhitungan nominal THR atau gaji ke-13 menggunakan aplikasi gaji resmi pemerintah.

2. Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

3. Pengajuan dokumen pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Ada Kepastian, Bupati Bandung Sebut Ada Tiga Sumber Anggaran

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan proses pembayaran berlangsung akuntabel dan sesuai regulasi keuangan negara.


Sumber Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026 berasal dari APBN yang tercantum dalam DIPA masing-masing satuan kerja.

Artinya, setiap instansi pemerintah telah memiliki alokasi anggaran yang digunakan khusus untuk membayarkan hak ASN tersebut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tak Cuma ASN, PPPK Paruh Waktu di Lebak Ikut Dapat THR 2026! Ini Kata PJ Sekda

Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga yang menaunginya.


Ketentuan bagi ASN yang Mengalami Mutasi

PMK terbaru juga mengatur skenario jika seorang ASN mengalami mutasi atau pindah instansi sebelum pembayaran THR atau gaji ke-13 dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) harus mencantumkan informasi apakah hak THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan atau belum.

Jika belum dibayarkan oleh instansi asal, maka kewajiban pembayaran akan dilakukan oleh instansi tujuan tempat ASN tersebut bertugas.

Aturan ini dibuat untuk memastikan tidak ada ASN yang kehilangan haknya akibat proses mutasi atau perpindahan tugas.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Berpotensi Dapat THR 2026, Forum Guru Lontarkan Harapan ke Menkeu


Aturan Jika Ada Sisa Dana Pembayaran

Selain mengatur mekanisme pembayaran, regulasi ini juga memuat ketentuan jika terdapat sisa dana dalam proses pencairan THR maupun gaji ke-13.

Bendahara pengeluaran diwajibkan untuk menyetorkan kembali sisa dana tersebut ke kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Setoran sisa dana harus dipisahkan antara THR dan gaji ke-13 serta tidak boleh digabung dengan setoran jenis lain.

Baca Juga: Terungkap! Pajak THR 2026 Karyawan Swasta Bisa Dipotong hingga 34 Persen, ASN Justru Bebas

Langkah ini dilakukan agar laporan keuangan negara tetap tertib dan transparan.


Mekanisme Khusus untuk Pensiunan ASN

Bagi pensiunan ASN dan penerima tunjangan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun.

Penyaluran dana dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Cuma Ada Ayam dan Jamur di Rumah? Ini 4 Menu Buka Puasa Lezat yang Bisa Langsung Dibuat

Kedua perusahaan tersebut akan menyampaikan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran sebelum jadwal pembayaran dilakukan.

Setelah itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran akan disampaikan secara terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan.


Sistem Penghitungan Menggunakan Aplikasi Gaji

Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan sistem aplikasi gaji resmi pemerintah berbasis web.

Namun jika sistem berbasis web mengalami kendala teknis, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif.

Penggunaan aplikasi resmi ini bertujuan memastikan perhitungan hak ASN dilakukan secara akurat dan seragam di seluruh instansi pemerintah.***