BOGOR.POJOKSATU.id — Keluarga penerima manfaat atau KPM yang belum menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua masih memiliki harapan.
Penyaluran bantuan susulan untuk tahap kedua disebut masih terus berlangsung hingga akhir Juni 2026.
Meski jumlah penerima yang cair tidak sebanyak periode sebelumnya, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT susulan masih dilakukan oleh pihak bank penyalur.
Karena itu, KPM yang status bantuannya sudah masuk proses penyaluran diminta mengecek rekening bansos secara berkala.
Informasi penting bagi KPM, batas akhir proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua disebut berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Hal ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi penerima yang bantuannya sudah masuk ke rekening namun belum dicairkan.
KPM diminta segera melakukan pengecekan melalui kartu KKS atau rekening bansos masing-masing.
Jika bantuan sudah masuk, penerima disarankan segera mencairkan bantuan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bantuan yang Tidak Dicairkan Bisa Berdampak ke Tahap Berikutnya
KPM perlu berhati-hati apabila bantuan sudah masuk ke rekening tetapi tidak segera dicairkan.
Berdasarkan informasi yang beredar dari pendamping sosial, penerima yang tidak melakukan transaksi atau pencairan hingga batas akhir berpotensi terdampak pada kepesertaan tahap berikutnya.
Artinya, bantuan yang tidak dicairkan bisa menjadi catatan dalam sistem penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, penerima PKH maupun BPNT diminta tidak menunda pencairan apabila dana bantuan sudah tersedia.
Bagi KPM yang statusnya standing instruction atau SI namun bantuan belum cair, masih ada kemungkinan bantuan masuk sebelum akhir Juni 2026.
Namun, masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
Jika mengalami kendala, KPM dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial, pihak desa, atau bank penyalur sesuai wilayah masing-masing.
Bantuan PKH dan BPNT diberikan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Karena itu, setelah dicairkan, bantuan diharapkan digunakan secara bijak.
KPM disarankan memprioritaskan kebutuhan pokok, pendidikan anak, kesehatan, serta kebutuhan keluarga yang sesuai dengan tujuan program.
Bantuan sosial bukan hanya untuk dicairkan, tetapi juga harus dimanfaatkan agar benar-benar membantu kondisi keluarga.
KPM sebaiknya tidak menunggu hari terakhir untuk mengecek dan mencairkan bantuan.
Sebab, jika terjadi antrean, gangguan sistem, atau kendala teknis lainnya, pencairan bisa menjadi lebih sulit dilakukan.
Mengecek bantuan lebih awal menjadi langkah paling aman. Dengan begitu, KPM tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan yang memang menjadi haknya.***



