BOGOR.POJOKSATU.id - Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP menjadi salah satu bantuan pendidikan pemerintah yang masih disalurkan kepada peserta didik pada 2026.

PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan agar tetap memperoleh akses pendidikan dan tidak putus sekolah karena persoalan ekonomi.

Ada perubahan penting dalam ketentuan PIP tahun 2026.

Melalui aturan terbaru, nominal bantuan kini ditetapkan berdasarkan semester.

Untuk tingkat SD/SDLB dan Paket A, bantuan ditetapkan sebesar Rp225 ribu per semester atau setara Rp450 ribu dalam satu tahun.

Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B memperoleh Rp375 ribu per semester atau Rp750 ribu setahun.

Sementara siswa SMA, SMK, SMALB, SMKLB dan Paket C mendapatkan Rp900 ribu per semester sehingga totalnya dapat mencapai Rp1,8 juta dalam satu tahun.

Nominal yang diterima siswa dapat berbeda, terutama bagi peserta didik yang hanya memenuhi ketentuan untuk satu semester dalam satu tahun anggaran.

Penerima PIP juga tidak cukup hanya mendengar informasi bahwa namanya diusulkan.

Siswa perlu memastikan apakah sudah masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.

Apabila masih masuk dalam SK Nominasi, siswa perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening sesuai ketentuan. Sementara jika sudah tercantum dalam SK Pemberian, dana telah dialokasikan ke rekening penerima.

Data pada sistem penyaluran nasional PIP 2026 menunjukkan jutaan peserta didik telah masuk dalam proses penyaluran pada berbagai jenjang pendidikan.

Karena itu, orang tua maupun siswa sebaiknya melakukan pengecekan menggunakan kanal resmi PIP dan tidak hanya mengandalkan informasi dari unggahan media sosial.

Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan pencairan PIP dengan meminta sejumlah uang.

PIP merupakan program bantuan pemerintah dan proses pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui sistem resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. ***