BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawan ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan masih ditemukan banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan pekerja pada salah satu program BPJS.

Padahal, pekerja berhak memperoleh perlindungan melalui kedua program tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum memberikan kepesertaan secara lengkap.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi peserta, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.***