POJOKBOGOR.ID - Kabar penting bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa THR untuk karyawan perusahaan wajib dicairkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf.

Baca Juga: TPG ASN Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026 Mulai Dicairkan, Guru PPPK Perlu Pahami Skema Nominal dan Potongan Resmi

Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menunda kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Dikutip dari pekalongankota.go.id, 27 Februari 2026, Aaf menyatakan bahwa:

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.

Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Komcad, Marinir Pastikan Bukan Direkrut Jadi TNI, Ini Penjelasannya

Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.


Perusahaan Wajib Patuh Aturan THR

Kewajiban pembayaran THR H-7 bukan aturan baru.

Ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dari pemerintah pusat yang mengharuskan perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026

Artinya, seluruh perusahaan di Kota Pekalongan maupun daerah lain tidak diperkenankan mencicil atau menunda pembayaran THR tanpa alasan yang sah.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Momentum Hari Raya identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga, sehingga kehadiran THR sangat membantu pekerja.

Pemkot Pekalongan berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab.


THR ASN dan PPPK Tunggu Regulasi Pusat

Bagaimana dengan ASN dan PPPK?

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara

Wali Kota Aaf memastikan bahwa mekanisme pencairan THR ASN dan PPPK sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

“Terkait kebijakan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan, mekanismenya sepenuhnya mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Artinya, Pemerintah Kota Pekalongan masih menunggu aturan teknis resmi dari pusat terkait besaran, komponen, hingga jadwal pencairan THR ASN dan PPPK 2026.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Tinggal Tunggu SK Bupati

Sejauh ini belum ada keputusan detail yang diumumkan daerah sebelum regulasi nasional diterbitkan secara resmi.


Nasib PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan tersebut, sempat muncul pertanyaan terkait kemungkinan kebijakan khusus untuk PPPK paruh waktu.

Namun, Wali Kota menyebutkan bahwa hal itu belum dibahas secara resmi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? MenPAN-RB Akhirnya Buka Suara, Jawabannya Bikin Lega!

“Belum, belum. Itu juga belum kita bicarakan. Tapi ya nanti mudah-mudahan ada solusi,” katanya dikutip dari sumber yang sama.

Pernyataan ini membuka peluang adanya pembahasan lanjutan, meskipun hingga kini belum ada kebijakan konkret terkait tambahan inisiatif di luar regulasi pusat.


Dampak Ekonomi Jelang Lebaran

Pencairan THR tepat waktu memiliki dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi daerah.

Setiap tahun, momen Lebaran menjadi pendorong utama konsumsi masyarakat.

Dengan THR perusahaan wajib cair H-7 Lebaran, diharapkan roda ekonomi Kota Pekalongan dapat bergerak lebih cepat.

Sektor perdagangan, UMKM, hingga jasa biasanya mengalami lonjakan transaksi saat periode tersebut.

Baca Juga: 2.938 PPPK Paruh Waktu Siap Ditarik! Pemkab Sumbawa Akan Tugaskan ke Koperasi Merah Putih

Di sisi lain, ketegasan pemerintah daerah juga menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan hak pekerja tetap menjadi prioritas.


Harapan untuk Kepastian Regulasi ASN

Sementara itu, kalangan ASN dan PPPK kini menanti kepastian regulasi pusat.

Pengumuman resmi mengenai komponen dan jadwal pencairan THR ASN 2026 akan sangat menentukan kesiapan keuangan para aparatur negara menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Masuk Minggu Kedua Puasa? Ini Rekomendasi Menu Buka dan Sahur yang Bikin Semangat

Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Dengan adanya penegasan ini, pekerja swasta di Pekalongan setidaknya bisa bernapas lega karena kewajiban THR H-7 telah ditegaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi pelaksanaan di lapangan serta regulasi resmi untuk ASN dan PPPK yang segera diumumkan.***