BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar penting bagi para pencari kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen, termasuk kriteria penampilan seperti “good looking”.

Yassierli meminta proses penerimaan pekerja dilakukan secara transparan dan objektif dengan mempertimbangkan kompetensi calon pekerja, bukan semata-mata berdasarkan penampilan fisik.

Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan apabila masih menemukan perusahaan yang memasukkan kriteria diskriminatif tersebut dalam informasi lowongan pekerjaan.

Ketentuan mengenai larangan diskriminasi dalam rekrutmen sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Lantas, bagaimana dengan syarat batas usia?

Perusahaan juga tidak bisa sembarangan memasukkan batas usia sebagai syarat pelamar.

Namun, aturan tersebut bukan berarti seluruh persyaratan usia dilarang tanpa pengecualian.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan usia masih dapat diterapkan apabila terdapat kepentingan khusus, misalnya pekerjaan atau jabatan dengan sifat dan karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Artinya, perusahaan harus memiliki alasan yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan apabila ingin mencantumkan batas usia.

Aturan serupa juga berlaku dalam memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.

Yassierli menegaskan pemerintah ingin dunia kerja memberikan kesempatan yang lebih adil kepada pencari kerja.

“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh,” ujar Yassierli saat membahas praktik rekrutmen diskriminatif.

Dengan kebijakan tersebut, pencari kerja diharapkan tidak lagi kehilangan kesempatan hanya karena penampilan fisik maupun batas usia yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilamar.

Jadi, perusahaan tetap boleh menetapkan kualifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan, tetapi syarat tersebut harus relevan, objektif, dan tidak diskriminatif.***