BOGOR.POJOKSATU.id - Polri kini resmi menerapkan sistem pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara sepenuhnya online melalui aplikasi Polri Super App.
Hal ini bisa membuat masyarakat tak lagi perlu mengurusnya secara manual maupun sesuai domisili KTP.
Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, menjelaskan bahwa layanan digital ini telah melewati masa uji coba sejak 13 Oktober dan saat ini sudah dapat diakses publik.
Bahkan WNI di luar negeri kini bisa mengajukan SKCK secara daring dan bebas menentukan kantor polisi mana yang akan dijadikan lokasi pengambilan dokumen setelah terbit.
Yosef menekankan bahwa pemohon tak lagi diwajibkan kembali ke daerah asal, karena seluruh proses penentuan lokasi pengambilan bisa dilakukan langsung di aplikasi.
Ia juga menyebut digitalisasi tersebut mampu mengurangi potensi pungli sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.
Dari sisi akademisi, ketua Tim Penelitian Pripol Universitas Syiah Kuala, M. Gausyah, menilai inovasi SKCK online ini memangkas rantai birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan layanan.
Dalam kondisi ideal, penerbitan SKCK baru bahkan bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit. ***



