BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menerapkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga integritas serta profesionalisme aparatur negara.
Menurut Erwan, Pemprov Jawa Barat terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat dalam menyusun langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Ia menekankan bahwa setiap proses penindakan akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memerangi praktik yang kami nilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah di wilayah Jawa Barat. Seluruh langkah penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erwan Setiawan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur, maka sanksi yang diberikan akan mengacu pada regulasi mengenai manajemen aparatur sipil negara.
Bentuk sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran berat atau bahkan tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pemberian sanksi terhadap ASN akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.***



