BOGOR.POJOKSATU.id - Masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini dapat melakukan pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial atau Portal Perlinsos.

Layanan digital tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat mengajukan program bantuan sosial secara mandiri. Setelah berhasil masuk ke akun Portal Perlinsos, pengguna dapat memilih bantuan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Proses pengajuan dimulai dengan membuka halaman utama Portal Perlinsos. Selanjutnya, pengguna perlu mengeklik menu “Daftar Program” yang tersedia pada halaman tersebut.

Setelah menu terbuka, masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau program lain yang tersedia di dalam sistem. Pemohon disarankan membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Tahapan berikutnya adalah memberikan persetujuan atas pemberitahuan penggunaan data pribadi. Persetujuan tersebut diperlukan karena data pemohon akan digunakan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi pengajuan bantuan sosial.

Pemohon kemudian harus melakukan verifikasi data diri. Pastikan seluruh informasi yang muncul atau telah dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan. Kesalahan NIK, nama, alamat, maupun informasi keluarga berpotensi menghambat proses pemeriksaan.

Apabila semua data sudah benar, klik tombol “Setuju dan Daftar” untuk mengirimkan pengajuan. Sistem selanjutnya akan menerbitkan nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil dikirimkan.

Nomor tersebut harus disimpan atau diunduh oleh pemohon. Bukti pendaftaran dapat digunakan untuk mencatat pengajuan sekaligus memudahkan proses pengecekan apabila diperlukan.

Berikut ringkasan cara daftar bansos melalui Portal Perlinsos:

1. Masuk ke akun Portal Perlinsos.

2. Klik menu 'Daftar Program'.

3. Pilih bantuan PKH atau BPNT.

4. Baca syarat dan ketentuan.

5. Setujui penggunaan data pribadi.

6. Periksa dan verifikasi data diri.

7. Klik 'Setuju dan Daftar'.

8. Simpan nomor pendaftaran.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru ketika mengisi data. Periksa kembali seluruh informasi sebelum pengajuan dikirim agar proses pendaftaran bansos PKH dan BPNT dapat berjalan dengan baik.***