BOGOR.POJOKSATU.id - Rencana pemerintah untuk memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 2 Juni 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan program diskon listrik ini tidak lepas dari keterlambatan dalam proses penganggaran.

Menurutnya, perencanaan keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Akibatnya, pelaksanaan diskon yang sedianya dirancang untuk berlaku di bulan Juni dan Juli tidak memungkinkan untuk direalisasikan.

“Proses penganggaran untuk program diskon tarif listrik berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, sehingga tidak bisa dijalankan sesuai jadwal,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Sebagai bentuk pengganti atas kebijakan yang dibatalkan tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan memperkuat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan yang telah terdaftar secara resmi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 600.000.

Tidak hanya menyasar para pekerja formal dengan gaji rendah, program bantuan ini juga menyentuh sektor pendidikan non-PNS.

Pemerintah memastikan bahwa sekitar 565.000 guru honorer di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan bantuan serupa, mengingat mereka masuk dalam kelompok yang terdampak secara ekonomi dan belum sepenuhnya terlindungi dalam sistem kesejahteraan formal.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk tetap memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama dalam menjaga daya beli di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi global yang masih terasa.

Meski berbeda bentuk dari rencana awal, pemerintah berharap BSU dapat memberikan dampak positif yang serupa dengan program diskon listrik, yakni meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan BSU akan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Penyaluran bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja dan guru honorer yang terdaftar, tanpa melalui pihak ketiga, guna meminimalkan risiko penyimpangan serta mempercepat proses pencairan.

Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons tantangan teknis dalam pelaksanaan program bantuan, serta komitmen untuk tetap hadir dan melindungi kelompok rentan di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

Meskipun diskon listrik batal diberikan, kehadiran BSU diharapkan mampu mengisi celah bantuan yang dibutuhkan masyarakat selama dua bulan ke depan. ***