BOGOR.POJOKSATU.id – Sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menerima kenyataan bantuan sosial (bansos) mereka ditangguhkan sementara pada 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tersebut setelah jutaan KPM terindikasi terkait transaksi judi online atau judol berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap penerima bansos periode triwulan II tahun 2026, termasuk seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto mengatakan, data sekitar 1,49 juta KPM tersebut untuk sementara ditangguhkan.

Kemensos juga menyiapkan penerima pengganti lantaran masih banyak masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan pemerintah.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Terindikasi judol tidak selalu berarti penerima bansos bersangkutan yang melakukan transaksi perjudian.

Pemeriksaan dilakukan terhadap satu keluarga. Dengan demikian, indikasi transaksi dapat ditemukan pada anak, suami, istri, cucu, maupun anggota keluarga lainnya yang tercatat dalam KK penerima bantuan.

Kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga mengungkapkan jumlah KPM terindikasi judol pada 2026 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025 jumlahnya disebut hampir 600 ribu KPM, sementara pada tahun ini meningkat menjadi hampir 1,5 juta KPM.

Meski demikian, status 1,49 juta KPM tersebut saat ini adalah ditangguhkan dan masih ditelusuri, bukan otomatis seluruhnya dinyatakan terbukti bermain judi online.

Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya penyalahgunaan bantuan untuk perjudian daring, Kemensos menegaskan bansos dapat dihentikan atau penerimanya dinonaktifkan.

Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi KPM agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, bukan aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program perlindungan sosial. ***