BOGOR.POJOKSATU.id - BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN per 1 Juni 2026.
Aturan baru ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Peserta kini diwajibkan datang sesuai jadwal yang tertera pada surat kontrol. Artinya, pasien tidak diperbolehkan datang lebih awal dari tanggal yang sudah ditentukan oleh fasilitas kesehatan.
Ketentuan ini diterapkan agar alur pelayanan menjadi lebih tertib dan tidak terjadi penumpukan pasien di fasilitas kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki jadwal kontrol, tanggal pada surat kontrol menjadi acuan utama untuk mendapatkan layanan.
Jika pasien datang sebelum jadwal, layanan kontrol dapat ditolak dan peserta diminta kembali sesuai tanggal yang tertera.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pasien yang membutuhkan layanan gawat darurat. Pasien dalam kondisi darurat tetap dapat mengakses layanan sesuai ketentuan medis yang berlaku.
Selain aturan jadwal kontrol, peserta JKN juga diwajibkan melengkapi Skrining Riwayat Kesehatan 2026 sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP.
Skrining ini dilakukan untuk mengetahui risiko kesehatan peserta sejak awal, seperti potensi penyakit tidak menular dan faktor risiko lain yang perlu dipantau.
Peserta dapat mengisi skrining melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Skrining Riwayat Kesehatan, laman web skrining BPJS Kesehatan, PANDAWA BPJS, atau melalui aplikasi PCARE di FKTP.
Skrining Riwayat Kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam setahun.
Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Kesehatan diimbau lebih teliti sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Pastikan tanggal kontrol sudah sesuai, surat kontrol masih berlaku, dan skrining riwayat kesehatan telah diisi.
Kebijakan ini diharapkan membuat layanan kesehatan lebih tertib, terjadwal, dan memudahkan fasilitas kesehatan dalam mengatur antrean pasien.
Bagi peserta JKN, kuncinya sederhana cek jadwal kontrol, lengkapi skrining, lalu datang sesuai ketentuan agar layanan tidak terhambat.***



