BOGOR.POJOKSATU.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK masih menjadi ancaman serius bagi pekerja di Indonesia sepanjang awal 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mencatat sekitar 126 ribu pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap dunia usaha belum sepenuhnya mereda. Sejumlah perusahaan disebut masih menghadapi kenaikan biaya produksi, penurunan permintaan pasar, serta perubahan struktur industri.
Kondisi tersebut turut diperburuk oleh perlambatan ekonomi global yang berdampak terhadap aktivitas produksi dan penjualan di dalam negeri.
Selain data PHK, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 50 ribu pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT akibat kehilangan pekerjaan selama periode yang sama.
Klaim JHT tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai besarnya dampak PHK terhadap kondisi finansial para pekerja.
Ketika kehilangan sumber pendapatan utama, sebagian pekerja terpaksa mencairkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru.
Apindo menilai sektor industri padat karya menjadi salah satu kelompok usaha yang paling terdampak. Industri ini sangat bergantung pada jumlah tenaga kerja besar sehingga lebih rentan melakukan pengurangan karyawan ketika biaya operasional meningkat dan permintaan melemah.
Sektor padat karya juga menghadapi tantangan berupa persaingan produk impor, perubahan teknologi, kenaikan harga bahan baku, serta melemahnya daya beli masyarakat.
Apindo meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha agar gelombang PHK tidak semakin meluas.
Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu dibuat lebih adaptif tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Selain itu, pemerintah perlu menjaga iklim investasi, memperkuat industri dalam negeri, dan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Berdasarkan data Apindo, sebanyak 126 ribu pekerja terdampak PHK selama Januari hingga Mei 2026. Pada periode yang sama, sekitar 50 ribu klaim JHT diajukan akibat PHK.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa pemulihan dunia kerja membutuhkan langkah konkret agar tekanan terhadap pekerja dan industri tidak terus berlanjut.***



