BOGOR.POJOKSATU.id — Sekolah-sekolah di Indonesia ternyata diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis atau MBG dalam kondisi tertentu.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa sekolah memiliki hak untuk tidak menerima makanan MBG apabila standar keamanan pangan tidak terpenuhi.
Salah satu syarat utama yang harus diperhatikan adalah keberadaan label pada setiap ompreng atau wadah makanan yang dibagikan kepada siswa.
Selain itu, waktu penyajian maupun waktu makanan dibuat juga harus dicantumkan dengan jelas.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan makanan yang diterima siswa masih dalam kondisi aman dan layak dikonsumsi.
Artinya, sekolah tidak harus langsung menerima setiap makanan MBG yang datang apabila informasi dasar mengenai keamanan makanan tidak tersedia.
Sudaryono menegaskan bahwa aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program MBG.
Karena itu, apabila ompreng yang diterima tidak memiliki label serta tidak mencantumkan waktu makanan secara jelas, pihak sekolah diperbolehkan menolak makanan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko makanan yang sudah terlalu lama disimpan atau tidak diketahui waktu pengolahannya tetap dikonsumsi oleh siswa.
Dengan aturan tersebut, sekolah juga memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas makanan yang masuk sebelum dibagikan kepada peserta didik.
Jadi, penolakan terhadap MBG bukan dilakukan tanpa alasan.
Sekolah diperbolehkan menolak apabila makanan yang dikirim tidak memenuhi standar informasi keamanan pangan, terutama terkait label dan kejelasan waktu makanan. ***



