BOGOR.POJOKSATU.id – Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah penerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE otomatis kehilangan hak menerima bantuan sosial lainnya.
Seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pendampingan program, penerima PPSE tidak serta-merta langsung dikeluarkan dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
Penerima bantuan modal usaha masih akan menjalani masa evaluasi sebelum status kepesertaannya ditinjau kembali.
Namun, apabila selama masa evaluasi terjadi perubahan kondisi ekonomi yang membuat keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Maka kepesertaan PKH maupun BPNT dapat dihentikan sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Sementara itu, bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kepesertaan KIS PBI tetap mengikuti ketentuan masing-masing program dan tidak otomatis dihentikan hanya karena menerima PPSE.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.***



