POJOKBOGOR.ID - Teman-teman kabar terbaru nih dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepri mulai menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga nasib PPPK.
Nah, salah satu solusi yang diusulkan adalah agar gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat.
Jadi, langkah ini muncul seiring akan diberlakukannya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
Belanja Pegawai Sudah Mendekati Batas
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ungkapkan kondisi belanja pegawai di daerahnya saat ini sudah mendekati 40 persen.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar! Ini 15 Formasi CPNS 2026 Paling Menarik di Berbagai Instansi
Dikutip Antara pada 13 April 2026, Ansar berkata demikian.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Jika tidak ada solusi, kondisi ini bisa membebani keuangan daerah dan berdampak pada keberlangsungan PPPK.
Usulan Gaji Ditanggung Pusat
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Kepri mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Dokumen Penting CPNS 2026 Harus Sesuai Format, Salah Upload Langsung Gugur
Menurut Ansar, langkah ini bisa meringankan beban fiskal daerah, apalagi dana transfer pusat ke daerah TKD juga mengalami penurunan.
“Salah satu solusinya ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.
Dukungan dari Daerah Lain
Ansar menyebut, usulan ini tidak hanya datang dari Kepri.
Jadi, sejumlah gubernur di Indonesia juga memiliki pemikiran serupa.
Namun ya, dia mengakui realisasi kebijakan ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini 10 Daftar Formasi CPNS 2026 dengan Peminat Terbanyak
“Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” katanya.
PPPK Dipastikan Tetap Aman
Intinya ya, di tengah isu PHK, Pemprov Kepri memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK dalam waktu dekat.
Bahkan guys, hak-hak PPPK sudah dianggarkan dalam APBD 2026, termasuk tambahan penghasilan pegawai TPP meski diberikan bertahap.
Baca Juga: Formasi PPPK CASN 2026 Mataram Terbatas, Hanya 20 Persen, Ini Penjelasan Resminya
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK,” tegas Ansar.
Data tahun 2025 mencatat jumlah ASN di Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PNS dan PPPK.
Dengan gitu, usulan pengalihan gaji PPPK ke pemerintah pusat menjadi salah satu strategi daerah menghadapi aturan baru.
Meski masih wacana, langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja.***




