POJOKBOGOR.ID - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR bagi ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut digunakan untuk membayar THR bagi aparatur yang bekerja di lingkungan Pemkab Sleman, termasuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Tempat Salat Idul Fitri di Kota Bogor yang Selalu Dipadati Jamaah

Namun tidak semua aparatur bisa langsung menerima THR tahun ini. Salah satu kelompok pegawai yang masih harus menunggu adalah PPPK paruh waktu.


Anggaran THR ASN Sleman dari APBD

Pemkab Sleman memastikan anggaran Rp55 miliar telah disiapkan untuk membayar THR ASN menjelang Lebaran.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja daerah yang dialokasikan untuk kesejahteraan aparatur pemerintah.

Baca Juga: ANTAM Pongkor meraih Penghargaan ESG, Garitan Kalongliud Jadi Sorotan

Dengan adanya anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembayaran THR dapat berjalan tepat waktu.

Sehingga para ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri.

Pencairan THR ini juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara.

Baca Juga: Peran Info GTK dalam Validasi Tunjangan Guru 2026 Semakin Penting, Ini Cara Membaca Status Validasi Agar Tidak Salah Paham


PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Menerima THR

Meski anggaran THR sudah disiapkan, tidak semua pegawai bisa langsung menerima tunjangan tersebut.

PPPK paruh waktu masih belum dapat menerima THR tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran untuk kelompok pegawai tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan THR ASN Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Paling Lambat Pekan Ini

Dikutip dari JPNN, 6 Maret 2026, begini kata Abu Bakar:

“Untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.” ujarnya.


Pemda Harus Menunggu Regulasi Pusat

Pemkab Sleman menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR kepada aparatur daerah harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: EIGER Adventure Land Komitmen Utamakan Rekrutmen Pegawai dari Warga Sekitar

Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, kelompok pegawai tersebut masih harus menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Jika nantinya pemerintah pusat mengeluarkan aturan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan anggaran yang ada.

Baca Juga: Cuma Ada Ayam dan Jamur di Rumah? Ini 4 Menu Buka Puasa Lezat yang Bisa Langsung Dibuat


THR ASN Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Selain membantu kebutuhan pegawai, pencairan THR juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Dana THR yang diterima ASN biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

Mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, pakaian, hingga persiapan mudik.

Hal tersebut dapat meningkatkan konsumsi masyarakat serta mendorong aktivitas perdagangan di daerah.

Karena itu, pencairan THR setiap tahun selalu menjadi momentum penting dalam perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Pemkab Sleman memastikan anggaran THR bagi ASN yang sudah memiliki dasar regulasi tetap akan disalurkan sesuai jadwal.

Baca Juga: Terungkap! Pajak THR 2026 Karyawan Swasta Bisa Dipotong hingga 34 Persen, ASN Justru Bebas

Pemerintah daerah berharap pembayaran THR dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat sebelum dapat memberikan tunjangan tersebut.***