BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi dan produktivitas kerja pada triwulan pertama tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konferensi pers terkait capaian ekonomi nasional 2025 dan paket stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Kegiatan itu digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Airlangga, pengaturan teknis pelaksanaan WFA akan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja atau buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengimbau pemerintah daerah agar mendorong perusahaan di wilayahnya memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memanfaatkan skema WFA sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak berlaku untuk semua sektor. Sejumlah bidang usaha dapat dikecualikan dari penerapan WFA, terutama sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik,” jelas Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap memiliki kewajiban kerja penuh dan tidak menjadikan skema tersebut sebagai bagian dari cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Selama masa WFA, upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian kerja masing-masing.
Selain itu, perusahaan diberikan ruang untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan internal agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan di luar lokasi kantor.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Prasetyo Hadi, Dudy Purwagandhi, Saifullah Yusuf, Rini Widyantini, serta Teddy Indra Wijaya.
Melalui kebijakan WFA ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih terkendali, tanpa mengganggu kinerja dunia usaha maupun laju pertumbuhan ekonomi nasional. ***



