BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.

Aturan tersebut mengatur pola kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan efektif tanpa membebani siswa selama menjalankan ibadah puasa. Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) secara berlebihan.

Perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian beban tugas dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas belajar dan ibadah.

“Sekolah diminta menyesuaikan penugasan kepada siswa dan tidak memberikan tugas rumah secara berlebihan. Tujuannya agar peserta didik tetap fokus belajar tanpa merasa terbebani selama Ramadan,” demikian keterangan dalam SEB tersebut.

Selain pengaturan tugas, jadwal pembelajaran juga diatur secara fleksibel. Sekolah dapat menerapkan kombinasi pembelajaran mandiri di rumah dan kegiatan tatap muka di sekolah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini juga mendorong penguatan pendidikan karakter dan keimanan selama bulan suci. Kegiatan seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, serta aktivitas sosial dianjurkan untuk memperkaya pengalaman spiritual siswa.

“Ramadan menjadi momentum pembentukan karakter. Sekolah diharapkan memfasilitasi kegiatan yang memperkuat nilai keimanan, kepedulian sosial, dan akhlak mulia,” lanjut isi kebijakan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa esensi pembelajaran tetap dijaga, namun pendekatannya lebih adaptif terhadap kondisi fisik dan psikologis siswa yang sedang berpuasa. Dengan demikian, kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengurangi makna ibadah di bulan Ramadan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dan kegiatan sosial secara optimal selama Ramadan 2026.***