BOGOR.POJOKSATU.id - Karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Hal itu ditegaskan Wamenaker Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Afriansyah menekankan, aturan mengenai upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional bersifat wajib dan harus dipatuhi perusahaan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengganti kewajiban pembayaran lembur dengan sistem tukar hari atau penggantian hari libur.

Sebab, kerja pada hari libur nasional tetap harus dihitung sebagai kerja lembur.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting bagi pekerja maupun perusahaan, terutama saat menghadapi momen libur nasional yang tetap membutuhkan operasional.

Afriansyah menilai, hak pekerja tidak boleh diabaikan hanya karena perusahaan menerapkan sistem pengaturan jadwal internal.

Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa menjadikan tukar hari sebagai alasan untuk menghapus kewajiban membayar upah lembur.

Jika pekerja diminta masuk pada tanggal merah atau hari libur nasional, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini juga menjadi pengingat bagi para karyawan agar memahami haknya ketika tetap bekerja pada hari libur nasional.

Sementara bagi perusahaan, aturan ini harus menjadi acuan agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Upah lembur bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika mereka bekerja di luar hari kerja normal, termasuk pada hari libur nasional. ***