POJOKBOGOR.ID – Menjelang Lebaran 2026, banyak karyawan swasta mulai mencari tahu cara menghitung THR yang akan mereka terima.

Sebenarnya, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) cukup sederhana, asalkan paham rumus dasarnya.

Perhitungan THR karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR Rp55 Triliun Siap Cair, Pemerintah Tambah BHR Rp220 Miliar Sambut Idul Fitri 2026

Ada dua faktor utama yang menentukan besaran THR, yakni masa kerja dan komponen upah bulanan. Sebagaimana yang diungkap media Medan Akutal pada 1/3/2026.

 

Dasar Perhitungan THR 2026

Komponen yang dijadikan dasar perhitungan THR meliputi:

- Gaji pokok

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengusaha! THR Karyawan Swasta Harus Cair Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

- Tunjangan tetap yang dibayarkan rutin setiap bulan

Jika perusahaan menerapkan sistem upah tunggal (tidak memisahkan gaji pokok dan tunjangan tetap), maka yang dihitung adalah total upah bulanan.

Artinya, semua komponen tetap yang diterima rutin tiap bulan masuk dalam dasar perhitungan THR.

 

Rumus THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan penuh.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:

- Gaji pokok: Rp5.000.000

- Tunjangan tetap: Rp1.000.000

Baca Juga: AKHIRNYA! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Dibayar 100 Persen, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

- Total upah bulanan: Rp6.000.000

Maka THR yang diterima adalah Rp6.000.000.

Jadi, jika masa kerja sudah satu tahun atau lebih, THR dibayarkan penuh satu bulan upah.

 

Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, perhitungan dilakukan secara prorata atau proporsional.

Baca Juga: AKHIRNYA! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Dibayar 100 Persen, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) x 1 Bulan Upah

Contoh:

- Masa kerja: 8 bulan

- Upah bulanan: Rp6.000.000

Perhitungannya:
(8 ÷ 12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000

Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp4.000.000.

Skema ini memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski belum bekerja satu tahun penuh.

 

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungannya sedikit berbeda karena sistem upahnya berdasarkan kehadiran atau jumlah hari kerja.

Baca Juga: INFO TERBARU! PPPK Tetap Aman! Bupati Sikka Tegaskan Tak Ada yang Dirumahkan, Skema Lagi Disiapkan

Ketentuannya:

- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja sejak pertama bekerja.

Dengan sistem rata-rata ini, nilai THR mencerminkan penghasilan riil pekerja.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya

Cara menghitung THR 2026 karyawan swasta cukup mudah dipahami.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara prorata.

Sedangkan pekerja harian lepas menggunakan rata-rata upah sebagai dasar perhitungan.

Dengan memahami rumus ini, karyawan bisa mengecek sendiri estimasi THR yang seharusnya diterima sebelum Lebaran.***