BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mulai mengembangkan sistem pendaftaran bantuan sosial secara digital melalui Portal Perlindungan Sosial atau Portal Perlinsos.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengajukan sekaligus memantau program bantuan sosial secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Program yang tersedia saat ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sistem IKD digunakan sebagai sarana autentikasi identitas, termasuk untuk melakukan pencocokan NIK dan verifikasi biometrik.

Berikut cara mendaftar melalui Portal Perlinsos Digital tahun 2026:

Pertama, buka portal resmi Kementerian Sosial melalui alamat perlinsos.kemensos.go.id menggunakan browser di telepon seluler maupun komputer.

Setelah halaman terbuka, pilih menu masuk menggunakan IKD. Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah terdaftar.

Masyarakat yang belum memiliki akun IKD dapat melakukan aktivasi melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

Selanjutnya, pengguna diminta memberikan persetujuan penggunaan data dan melakukan verifikasi wajah.

Tahapan biometrik tersebut digunakan untuk memastikan pengajuan dilakukan langsung oleh pemilik identitas serta mengurangi risiko pemalsuan maupun penggunaan identitas orang lain.

Pengguna kemudian dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya.

Setelah itu, lengkapi seluruh informasi pendukung yang diminta, termasuk data keluarga, kondisi sosial ekonomi, nomor rekening atas nama sendiri, serta ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit apabila diperlukan.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum menyetujui penggunaan data pribadi dan mengirimkan pengajuan. Setelah proses selesai, simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Program Bantuan Anda”. Status akan berubah menjadi aktif apabila pendaftar telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Dengan demikian, pendaftaran melalui portal tidak secara otomatis membuat masyarakat langsung menerima bansos.

Pendaftaran Portal Perlinsos tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang meminta bayaran atau menjanjikan kelolosan sebagai penerima.

Apabila menemukan pungutan mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kementerian Sosial melalui nomor 171.

Digitalisasi bansos ini masih dikembangkan dan diuji coba secara bertahap di sejumlah daerah untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, serta mencegah data penerima ganda.***