POJOKBOGOR.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Bukan hanya mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain, KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gandeng Kemendag Pastikan Takaran dan Pasokan Elpiji 3 Kg Aman

Nilai pasti uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK menyebut estimasi sementara jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

 

17 Orang Diamankan

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL di Bandung, Pastikan Manfaat Berkelanjutan bagi Masyarakat

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan pihak lain. Nama Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam daftar 17 orang yang diamankan.

 

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, khususnya pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK sebelumnya menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah pengembang properti Summarecon. Namun, KPK masih melakukan pendalaman mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Kabar OTT tersebut sebelumnya pertama kali berkembang pada Senin sore. Saat itu RMOL melaporkan sejumlah pihak dikabarkan terjaring OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Ketika berita awal tersebut dipublikasikan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai operasi tersebut.

Baca Juga: Waspada Musim Kemarau, 10 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Bogor dalam Sehari

Beberapa jam kemudian, KPK memberikan konfirmasi dan menyatakan sebanyak 17 orang diamankan. Para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dan belum seluruhnya berstatus tersangka.

KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” kata Budi.

Dengan demikian, besarnya uang yang diamankan maupun banyaknya pihak yang diperiksa belum otomatis menunjukkan seluruh pihak tersebut terlibat tindak pidana.

KPK masih memiliki proses hukum untuk menentukan status masing-masing pihak.