POJOKBOGOR.ID - Fenomena penggunaan jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh orang lain semakin marak di tengah masyarakat.

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergiur dengan tawaran proses cepat tanpa ribet, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan digital atau terkendala administrasi.

Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko yang tidak sedikit.

Salah satu dampak yang paling sering dikeluhkan adalah saldo JHT yang diterima menjadi tekor atau berkurang signifikan karena adanya potongan jasa.

Baca Juga: SKTPG Sudah Terbit tapi Dana Belum Masuk? Ini Bedanya Status Valid, Terbit, dan Menunggu Penyaluran di Info GTK yang Sering Bikin Guru Keliru

JHT sendiri merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja.

Dana ini berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kepesertaan.

Sayangnya, ketidaktahuan sebagian peserta dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jasa pencairan dengan iming-iming proses instan.

Mereka biasanya meminta imbalan dalam bentuk persentase tertentu dari total saldo yang berhasil dicairkan.

Baca Juga: 10 Tips Persiapan CPNS 2026, Biar Peluang Lulus Makin Besar, Simak Lengkapnya

Potongan Bisa Capai Puluhan Persen

Berdasarkan berbagai laporan dan keluhan warganet di media sosial, potongan jasa pencairan JHT oleh pihak ketiga bisa berkisar antara 10 hingga 30 persen dari total saldo.

Artinya, jika saldo JHT seseorang mencapai Rp10 juta, maka dana yang diterima bisa berkurang hingga Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Praktik ini tentu sangat merugikan peserta.

Padahal, proses pencairan JHT sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi, baik secara online maupun offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Penggunaan jasa perantara juga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Peserta biasanya diminta menyerahkan dokumen penting seperti KTP, kartu peserta BPJS, buku tabungan, hingga swafoto.

Jika data tersebut jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, risiko kejahatan siber bisa meningkat.

Baca Juga: PNS Ikut Komcad Bisa Naik Jabatan? Ini Fakta Sebenarnya, Dapat 300 JP, Uang Saku dan Tetap Digaji!

Prosedur Resmi Sebenarnya Mudah

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun situs resmi.

Peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan verifikasi.

Untuk klaim saldo di bawah nominal tertentu, prosesnya bahkan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Hal ini memudahkan peserta sekaligus meminimalisir praktik percaloan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair! Rp55 Triliun Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pencairan JHT.

Selain tidak resmi, penggunaan jasa tersebut tidak dijamin keamanannya dan bisa merugikan secara finansial.

Kenapa Masih Banyak yang Tergiur?

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat tetap memilih jasa pencairan JHT. Pertama, kurangnya pemahaman terhadap prosedur resmi.

Kedua, anggapan bahwa proses mandiri rumit dan memakan waktu. Ketiga, adanya kebutuhan dana mendesak sehingga ingin proses secepat mungkin.

Padahal, dengan mengikuti prosedur resmi, peserta dapat menerima dana secara utuh tanpa potongan apa pun, kecuali potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting agar tidak lagi terjebak praktik jasa pencairan yang merugikan.

Peserta perlu memahami bahwa saldo JHT adalah hak penuh mereka yang seharusnya diterima secara maksimal.

Bijak Kelola Dana JHT

JHT bukan sekadar dana cadangan biasa.

Dana ini disiapkan untuk masa depan, baik saat pensiun maupun ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Naik Hampir 4 Kali Lipat! Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,1 Juta

Oleh karena itu, setiap rupiah yang terkumpul sangat berarti.

Menggunakan jasa pencairan oleh orang lain memang terlihat praktis, tetapi potongan yang dikenakan bisa membuat saldo menyusut drastis.

Dalam jangka panjang, kerugian tersebut tentu berdampak pada kondisi keuangan peserta.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa perantara, sebaiknya peserta mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Dengan begitu, saldo JHT dapat dicairkan secara aman, utuh, dan tanpa potongan tidak resmi.***