BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah tengah mengkaji transformasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi agar lebih terintegrasi, transparan, serta tepat sasaran.

Salah satu opsi yang dibahas adalah memperbesar penggunaan transfer tunai langsung kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ilustrasi nilai rata-rata akumulasi berbagai program perlindungan sosial sekitar Rp5,4 juta per orang.

Pernyataan itu disampaikan seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 9 Juni 2026.

Namun, pemerintah menegaskan angka Rp5,4 juta bukan program bantuan baru yang akan dibagikan secara merata kepada seluruh warga maupun setiap keluarga penerima manfaat.

Nilai tersebut merupakan gambaran akumulasi maksimal dari berbagai bantuan dan subsidi yang selama ini telah tersedia.

Jumlah manfaat yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena ditentukan oleh kondisi ekonomi, komposisi keluarga, dan kelayakan terhadap masing-masing program. Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa setiap KPM pasti memperoleh uang tunai sebesar Rp5,4 juta.

Perubahan tata kelola tersebut rencananya didukung Digital Single ID dan pemutakhiran data penerima.

Integrasi data diharapkan dapat menekan bantuan salah sasaran, mencegah penerimaan ganda, serta memastikan anggaran negara menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah juga tengah menguji digitalisasi penyaluran bantuan di sejumlah daerah sebelum penerapannya diperluas secara nasional.

Proses evaluasi diperlukan untuk mengukur kesiapan sistem, keamanan data, dan ketepatan verifikasi penerima.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta agar penyaluran bansos dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai dasar pemeringkatan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Karena masih berada dalam tahap kajian, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai narasi bahwa seluruh KPM akan menerima Rp5,4 juta.

Informasi mengenai besaran, jadwal, persyaratan, dan mekanisme pencairan tetap harus menunggu keputusan serta pengumuman resmi pemerintah.

Pemeriksaan status penerima juga sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah dan pendamping sosial setempat. ***