BOGOR.POJOKSATU.id - Keluarga penerima manfaat yang belum menerima BPNT maupun PKH Triwulan III 2026 diminta terlebih dahulu memeriksa status bantuan sebelum mendatangi ATM atau bank penyalur.

Langkah pertama dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pencarian dilakukan dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode keamanan yang tersedia.

Hasil pencarian dapat membantu masyarakat mengetahui data penerima, program bantuan, serta posisi desil kesejahteraan keluarga.

Apabila nama tidak ditemukan atau posisi desil dianggap tidak sesuai, KPM dapat mengajukan pembaruan melalui dua jalur.

Jalur formal dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG di desa, kelurahan, dan dinas sosial. Jalur partisipatif dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat disarankan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, serta informasi pendukung yang menggambarkan keadaan ekonomi terbaru. Semua data harus disampaikan secara jujur karena akan melalui proses pemeriksaan.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi ketika terdapat anggota keluarga yang meninggal, menikah, pindah alamat, lahir, atau mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.

Pengajuan pembaruan bukan berarti bantuan langsung cair. Data dari daerah akan diperiksa, diverifikasi, dan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dihitung kembali sebelum digunakan dalam penyaluran bantuan.

KPM juga perlu memahami bahwa pencairan tidak selalu serentak. Proses dapat berbeda berdasarkan hasil verifikasi data, kesiapan rekening, serta tahapan bank atau lembaga penyalur.

Jangan memberikan PIN KKS, kode OTP, foto kartu ATM, maupun informasi rekening kepada orang yang mengaku sebagai petugas.

Kemensos tidak meminta biaya untuk memasukkan nama ke dalam daftar penerima. Masyarakat yang menemukan pungutan atau penipuan dapat melaporkannya kepada pemerintah desa, dinas sosial, bank penyalur, atau aparat berwenang.

Pastikan seluruh informasi berasal dari Kemensos, pendamping sosial, dan pemerintah daerah, bukan hanya dari tangkapan layar pencairan di media sosial. ***