BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru terkait layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai diundangkan pada 2 Juli 2026.
Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur biaya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri.
Berdasarkan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan, pemohon dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta.
Besaran tarif tersebut merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak yang berlaku untuk layanan administrasi kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum.
Proses pelepasan status sebagai WNI tetap harus mengikuti seluruh persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh keputusan dari pihak yang berwenang.
Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.
Dalam lampiran regulasi tersebut disebutkan bahwa layanan naturalisasi dapat dikenakan tarif hingga Rp75 juta, sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif administrasi yang diberlakukan pemerintah terhadap berbagai layanan di bawah Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut tidak mengubah syarat substantif untuk memperoleh maupun melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Seluruh pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian mengenai besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi diimbau untuk mempelajari terlebih dahulu persyaratan, prosedur, dan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***



