BOGOR.POJOKSATU.id – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merombak aturan mengenai hak keuangan, administrasi, dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga negara yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026.
MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi dan harus diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Namun, putusan tersebut tidak berarti hak pensiun anggota DPR langsung dihapus saat ini.
MK menegaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku selama masa transisi, yakni sampai undang-undang baru terbentuk atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Jika sampai batas waktu tersebut pemerintah dan DPR tidak membentuk undang-undang pengganti, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang telah berlaku sejak 1980 tersebut tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945.
Karena itu, pengaturan hak keuangan dan pensiun pejabat negara dinilai perlu disusun kembali sesuai karakter masing-masing jabatan, baik pejabat yang dipilih melalui pemilu, melalui proses seleksi, maupun melalui pengangkatan.
MK juga meminta agar aturan baru mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menariknya, MK tidak secara eksplisit memerintahkan agar seluruh skema pensiun dihapus.
Dalam undang-undang baru nantinya, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Lama masa jabatan juga harus menjadi salah satu faktor dalam penentuan skema tersebut.
Perkara ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa FH UII.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penggunaan APBN untuk pembayaran pensiun pejabat negara, termasuk anggota DPR.
Mereka berpendapat dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan fasilitas publik. Para pemohon juga menilai skema pensiun perlu dikaji ulang karena anggota DPR dapat memperoleh hak pensiun setelah menjalani masa jabatan yang relatif singkat.
Para pemohon juga mempermasalahkan ketentuan pensiun yang dapat terus berlanjut kepada pasangan setelah penerima pensiun meninggal dunia.
Menurut mereka, pengaturan tersebut perlu ditata ulang agar penggunaan anggaran negara lebih jelas dan memiliki dasar yang proporsional.
Putusan MK tersebut kini membuat pemerintah dan DPR memiliki tenggat hingga paling lama 16 Maret 2028 untuk membentuk undang-undang pengganti.
Hasil pembahasan undang-undang baru itulah yang nantinya menentukan apakah skema pensiun anggota DPR dan pejabat negara tetap dipertahankan, diubah, atau diganti dengan mekanisme baru.***



