BOGOR.POJOKSATU.id - Memasuki periode Oktober hingga Desember 2026, masyarakat penerima manfaat kembali perlu mengecek status sejumlah program bantuan sosial pemerintah.

Setidaknya terdapat empat program yang memasuki periode penyaluran akhir tahun, yakni Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 4, BPNT atau Program Sembako Tahap 4, bantuan pangan beras, serta Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3.

Perlu diketahui, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) otomatis memperoleh seluruh bantuan tersebut karena masing-masing program memiliki sasaran dan persyaratan berbeda.

Untuk PKH Tahap 4, nominal bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh Rp750 ribu per tahap, siswa SD Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu, dan SMA Rp500 ribu.

Sementara lansia serta penyandang disabilitas berat mendapat Rp600 ribu per tahap. Untuk kategori korban pelanggaran HAM berat, nominalnya mencapai Rp2,7 juta per tahap.

Selanjutnya, BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk alokasi Oktober, November, dan Desember, jumlahnya mencapai Rp600 ribu.

Pemerintah juga melanjutkan bantuan pangan beras hingga akhir 2026. Penerima memperoleh beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan atau total 30 kilogram untuk periode Oktober–Desember.

Bantuan lainnya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Besaran PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Peserta didik TK, SD dan Paket A memperoleh Rp225 ribu per semester, SMP dan Paket B Rp375 ribu, sedangkan SMA, SMK dan Paket C dapat menerima hingga Rp900 ribu per semester.

Masyarakat dapat mengecek kepesertaan PKH dan BPNT melalui kanal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Sementara status penerima PIP dapat diperiksa melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai BLT Kesra. Hingga akhir September 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai kelanjutan program tersebut pada tahun 2026.

Karena itu, penerima disarankan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap informasi pencairan bansos yang beredar di media sosial.***