POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan kebijakan WFA bagi seluruh ASN setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Februari 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026.
Meski memberikan fleksibilitas kerja, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa disiplin ASN tetap menjadi prioritas.
Sistem absensi tetap berjalan secara daring dan pengawasan dilakukan secara ketat.
WFA Setiap Jumat, Berlaku untuk Seluruh ASN Pemprov
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas pola kerja tanpa mengurangi tanggung jawab ASN terhadap tugas dan pelayanan publik.
Dengan skema ini, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Jumat.
Baca Juga: Hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Kudus Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya
Namun demikian, kewajiban utama tetap harus dipenuhi, termasuk presensi online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern di lingkungan birokrasi daerah.
Sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.
Absensi Online Tetap Wajib, Jadwal Presensi Diatur Ketat
Meskipun bekerja dari luar kantor, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi daring dua kali dalam sehari.
Pada hari kerja normal (di luar Ramadan), jadwal presensi dibuka pukul 06.30–07.30 Wita untuk absensi pagi dan pukul 11.00–13.00 Wita untuk presensi kedua.
Selama bulan Ramadan, jadwal mengalami penyesuaian.
Presensi pagi dibuka pukul 07.00–08.00 Wita, dengan jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 Wita dan jam pulang pukul 15.30 Wita.
Sementara presensi kedua tetap pada rentang 11.00–13.00 Wita.
Penyesuaian ini membuat jam kerja ASN selama Ramadan lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa.
Tak Respons 3 Kali, ASN Bisa Kena Sanksi
Pemprov Kaltim menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap harus responsif terhadap panggilan atasan maupun kebutuhan kedinasan.
Jika ASN tidak merespons panggilan hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Baca Juga: Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Dicecar Pertanyaan Pencapaian Selama Satu Tahun, Begini Jawabanya
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas pelayanan dan koordinasi internal pemerintahan.
Tidak Berlaku untuk Layanan Publik Langsung
Kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas.
ASN di sektor tersebut tetap diwajibkan bekerja secara fisik di tempat pelayanan guna menjamin kelangsungan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sempat Sebut Guru Honorer Bakal Kalah di MK, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Klarifikasi!
Bukan Hal Baru di Dunia Birokrasi
Menurut Sri Wahyuni, kebijakan WFA bukan hal baru dalam sistem pemerintahan.
BKN sebelumnya juga telah menerapkan pola kerja serupa hingga dua kali dalam sepekan.
Dengan penerapan WFA setiap Jumat, Pemprov Kaltim berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas tetap terjaga.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan kerja modern.
Sekaligus menjaga disiplin ASN melalui sistem pengawasan berbasis digital.***




