BOGOR.POJOKSATU.id - Praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan serius dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan markup harga atau memasok bahan berkualitas rendah.

Nanik mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait mitra yang diduga menaikkan harga bahan pangan di atas ketentuan serta membatasi pilihan pemasok.

Ia meminta seluruh pengelola dapur MBG menjaga integritas dan tidak ikut terlibat dalam praktik tersebut.

“Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini,” tegas Nanik.

Ia juga memperingatkan mitra yang memaksakan penggunaan supplier terbatas dan menyediakan bahan pangan di bawah standar kualitas. Menurutnya, sanksi tegas siap dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.

“Kalau ada mitra yang ketahuan memark-up harga pangan dan hanya menyediakan satu atau dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, BGN menginstruksikan setiap SPPG agar bekerja sama dengan minimal 15 supplier bahan baku pangan.

Kebijakan ini tidak hanya untuk menjaga transparansi harga dan kualitas, tetapi juga mendorong pemberdayaan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

BGN menekankan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, setiap praktik kecurangan dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas asupan gizi penerima manfaat.

Dengan peringatan keras tersebut, BGN berharap seluruh mitra menjalankan kerja sama secara profesional dan transparan.

Pengawasan akan terus diperketat agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan publik. ***