POJOKBOGOR.ID - Isu mengenai gaji PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan.

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu merasa khawatir terhadap masa depan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026

Harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah diangkat menjadi PPPK justru belum sepenuhnya terwujud.


Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Belakangan ini pembahasan mengenai gaji PPPK paruh waktu ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer.

Pasalnya, terdapat informasi bahwa sebagian PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu setiap bulan.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur’an di Kota Bogor, Sekda Ajak Warga Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

Jumlah tersebut tentu jauh dari harapan para tenaga honorer yang sebelumnya berharap perubahan status menjadi PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Situasi ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan terkait skema penggajian PPPK paruh waktu yang diterapkan di berbagai daerah.


Menunggu Kepastian THR

Selain persoalan gaji, para PPPK paruh waktu juga kini menunggu kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Libur Lebaran 2026

Kabar mengenai kemungkinan pemberian THR sempat beredar di kalangan tenaga honorer.

Namun hingga kini, kepastian terkait apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR masih belum jelas.

Alih-alih memberikan kepastian, kabar tersebut justru membuat sebagian PPPK paruh waktu merasa ragu.

Mereka khawatir bahwa janji mengenai tunjangan tambahan tersebut belum tentu bisa direalisasikan dalam waktu dekat.


Kekhawatiran Tenaga Honorer

Banyak tenaga honorer sebelumnya menyambut baik kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: TPG Guru Maret 2026 Berpotensi Cair Lebih Cepat, Guru ASN dan Non ASN Bisa Terima Jutaan Rupiah Sebelum Lebaran Jika SKTP Terbit

Status tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Namun dalam praktiknya, sejumlah tenaga honorer justru merasa kesejahteraan mereka belum mengalami peningkatan signifikan.

Beberapa di antaranya bahkan mengaku penghasilan yang diterima saat ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Menu Buka Puasa Cocok Dimakan Ramean, Nomor 3 Bikin Meja Makan Langsung Ramai


Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN

Program PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk:

- memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer

- mengurangi jumlah pegawai non-ASN di instansi pemerintah

- meningkatkan profesionalitas aparatur negara

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata ASN, tapi Gajinya Beda dengan PNS dan PPPK, Dirjen GTK Ungkap Alasannya

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap tenaga honorer dapat memperoleh status kerja yang lebih jelas dibanding sebelumnya.

Implementasi Masih Jadi Tantangan

Meski memiliki tujuan baik, implementasi kebijakan PPPK paruh waktu di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah terkait skema penggajian yang belum sepenuhnya seragam di berbagai daerah.

Akibatnya, terdapat perbedaan penghasilan yang cukup besar antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Tak Kebagian THR 2026, PPPK Paruh Waktu di Serang Tetap Dapat Insentif, Pemkab Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai keluhan dari tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu.


Harapan Tenaga Honorer

Para tenaga honorer berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan PPPK paruh waktu, terutama terkait aspek kesejahteraan.

Mereka berharap adanya kejelasan mengenai:

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain! PPPK Paruh Waktu di SBT Justru Bebas Pilih Tempat Tugas Sendiri

- standar penghasilan PPPK paruh waktu

- kepastian tunjangan tambahan seperti THR

- perlindungan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi

Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih tenang serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***