BOGOR.POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu mulai bersiap menyambut pencairan tunjangan hari raya (THR). Namun, kondisi berbeda dialami oleh PPPK paruh waktu yang tidak termasuk dalam kelompok penerima THR.

Para PPPK paruh waktu hanya dapat berharap adanya kebijakan atau perhatian dari pemerintah daerah, karena secara regulasi mereka tidak masuk dalam skema penerima THR seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu sebenarnya tetap dikategorikan sebagai ASN. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Meski demikian, status tersebut tidak otomatis membuat mereka berhak menerima THR.

“Dalam aturan tersebut memang disebutkan bahwa PPPK paruh waktu termasuk ASN. Namun skema penggajian mereka berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu,” kata Arif.

Ia menerangkan bahwa sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu tidak berasal dari pos belanja pegawai dalam anggaran pemerintah daerah. Penghasilan mereka justru dianggarkan melalui belanja barang dan jasa yang dikategorikan sebagai upah.

Perbedaan sumber anggaran inilah yang membuat PPPK paruh waktu tidak masuk dalam perencanaan pembayaran THR bagi ASN.

“Karena gajinya tidak berasal dari belanja pegawai, maka tidak masuk dalam penganggaran THR yang dialokasikan pada pos belanja pegawai,” jelasnya.

Sebagian besar PPPK paruh waktu sendiri merupakan tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos. Mereka kemudian tetap diberi kesempatan bekerja melalui skema PPPK paruh waktu.

Kondisi tersebut membuat para PPPK paruh waktu tidak mendapatkan hak yang sama dengan ASN lain terkait THR.

Karena itu, sebagian dari mereka kini hanya bisa berharap adanya kebijakan tambahan dari pemerintah daerah agar tetap bisa merasakan bantuan menjelang Lebaran. ***