BOGOR.POJOKSATU.id – Fenomena judi online atau judol kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Berdasarkan data Pemkab Bandung tahun 2025, lebih dari 1.000 ASN terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyebut pada 2024 jumlah ASN yang terindikasi bermain judol berada di kisaran 600 orang.
Namun pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 1.000 ASN.
“Untuk yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2024 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang di 2025 ini bertambah menjadi 1.000 sekian,” ujar Teguh.
Tak hanya jumlah pelaku yang meningkat, nilai transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online juga tercatat cukup besar.
Berdasarkan data tersebut, total nilai deposit judol yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Bandung mencapai lebih dari Rp6,5 miliar pada 2025.
Angka itu juga naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,5 miliar.
Temuan ini memunculkan keprihatinan karena ASN merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan etika pelayanan publik.
Aktivitas judi online juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari persoalan ekonomi pribadi, produktivitas kerja, hingga risiko pelanggaran disiplin apabila dilakukan secara berulang.
Pemkab Bandung pun diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain penindakan, edukasi mengenai bahaya judi online juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terus meningkat.
Data ini menjadi peringatan bahwa persoalan judol tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah masuk ke lingkungan birokrasi pemerintahan.***



