BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melegalkan kegiatan pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Melalui kebijakan ini, hasil produksi dari sumur-sumur minyak rakyat nantinya dapat dijual secara resmi kepada PT Pertamina (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang energi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa potensi produksi minyak dari sumur-sumur milik masyarakat ini cukup signifikan, yakni berkisar antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).
Ia menilai bahwa aktivitas tersebut sebaiknya tidak dipersulit dengan aturan yang membebani rakyat, melainkan justru didukung melalui regulasi yang berpihak kepada mereka.
“Kalau rakyat sudah bisa berproduksi dengan baik, tugas kita adalah membantu dengan regulasi, bukan mempersulit. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat sekitar 15.000 sampai 20.000 barel per hari justru dijual ke pihak-pihak yang tidak jelas. Daripada begitu, lebih baik hasilnya dijual langsung ke Pertamina,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.
Langkah legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil produksi minyak rakyat dikelola dan disalurkan secara resmi serta bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini telah melakukan eksplorasi dan produksi secara mandiri.
Pemerintah melihat bahwa selama ini potensi sumber daya minyak dari sumur rakyat belum terintegrasi secara optimal dalam sistem energi nasional.
Dengan adanya regulasi yang memayungi aktivitas tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan bagi masyarakat sekaligus penguatan pasokan energi nasional melalui jalur yang legal dan transparan.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi energi dalam negeri, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan.
Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari eksplorasi sumur minyak diharapkan dapat lebih diberdayakan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Pemerintah dan Pertamina akan segera menyusun mekanisme teknis serta regulasi pendukung agar proses pembelian hasil produksi dari sumur rakyat dapat berjalan lancar, aman, dan saling menguntungkan. ***



