POJOKBOGOR.ID – Pemerintah kembali menegaskan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

Menteri Ketenagakerjaan memastikan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026.

 

THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: AKHIRNYA! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Dibayar 100 Persen, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

Dalam aturan tersebut disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Yassierli dikutip pojokbogor.id dari Rabu MetroTVNews.com (3/3/2026).

Baca Juga: INFO TERBARU! PPPK Tetap Aman! Bupati Sikka Tegaskan Tak Ada yang Dirumahkan, Skema Lagi Disiapkan

Ia juga menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Bahkan, pemerintah mendorong agar perusahaan membayar lebih awal sebelum batas waktu H-7 Lebaran.

 

26,5 Juta Pekerja Terima THR

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa jumlah pekerja penerima upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 26,5 juta orang.

Dari jumlah tersebut, total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

 

Aturan Sudah Jelas, Perusahaan Diminta Patuh

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bukan aturan baru.

Baca Juga: Status Guru PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Regulasi sudah lama berlaku dan setiap tahun selalu ditegaskan kembali menjelang Lebaran.

Dengan adanya surat edaran terbaru, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, THR merupakan hak yang wajib diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

THR pegawai swasta tahun 2026 wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Idulfitri.

Baca Juga: Program Pembiayaan Perumahan dan Ekonomi Rakyat Segera Jalan, Ini Jadwal dan Skemanya

Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik PKWT maupun PKWTT.

Dengan total potensi nilai Rp124 triliun dan menjangkau 26,5 juta pekerja.

Pembayaran THR diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Perusahaan pun diminta patuh agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.***