BOGOR.POJOKSATU.id - Masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan perbaikan hingga 400.000 rumah kumuh maupun rumah tidak layak huni di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut salah satunya dilakukan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.
Masyarakat dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan, disebut dapat masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Selain faktor penghasilan, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kelompok yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi salah satu kelompok yang berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tersebut.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penghasilan di bawah Rp5,7 juta tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan.
Masih terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk kondisi rumah, status kepemilikan, data kependudukan hingga hasil verifikasi dari pemerintah.
Berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.
Keluarga akan diperingkat berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok.
Masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Sementara itu, Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Artinya, semakin kecil angka desil seseorang, semakin rendah pula posisi kesejahteraannya dibandingkan kelompok lainnya.
Program BSPS sendiri ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah secara swadaya dengan dukungan pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebaiknya memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sudah sesuai.
Selain itu, calon penerima juga perlu mengikuti informasi resmi pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengajuan dan verifikasi bantuan bedah rumah.***



