BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar Kota Malang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menghentikan seluruh Program Makan Bergizi Gratis atau MBG ramai menjadi perhatian.

Namun faktanya, program nasional tersebut tidak dihentikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Isu itu bermula ketika Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menemui massa mahasiswa Amarah Brawijaya pada 15 Juni 2026.

Saat itu, muncul pernyataan mengenai penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih jika pelaksanaannya dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Amithya kemudian memperjelas sikap DPRD.

Menurutnya, yang didorong adalah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan penyaluran MBG, bukan penghentian program secara sepihak.

DPRD Kota Malang bahkan menyatakan program tetap dapat berjalan dengan perbaikan skema dan segmentasi penerima agar anggaran lebih efektif.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin juga menegaskan pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan MBG.

Pasalnya, MBG merupakan program nasional dan keputusan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berada di pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.

Aspirasi mahasiswa terkait program tersebut kemudian diteruskan DPRD Kota Malang kepada DPR RI.

Dengan demikian, klaim bahwa Kota Malang telah menjadi kota pertama yang menghentikan seluruh MBG tidak tepat.

Bahkan pelaksanaan MBG di Kota Malang tetap berlanjut.

Pemerintah daerah juga masih melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG. Sebelumnya, Pemkot Malang memang pernah menghentikan sementara enam SPPG yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan IPAL, tetapi langkah tersebut bukan penghentian seluruh program MBG.

Jadi, polemik yang terjadi di Malang lebih tepat disebut sebagai dorongan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, bukan keputusan resmi untuk menghapus atau menghentikan program tersebut.***