BOGOR.POJOKSATU.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat seumur hidup, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap beban biaya administrasi yang dinilai semakin memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Sudding menilai, perpanjangan SIM, STNK, maupun TNKB secara berkala selama ini tidak memberikan manfaat signifikan bagi publik, justru menambah pengeluaran masyarakat setiap beberapa tahun sekali.

Ia mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meninjau ulang aturan terkait masa berlaku dokumen tersebut.

“Saya sudah pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP elektronik. Ini agar tidak terus-menerus membebani masyarakat, karena pada dasarnya biaya yang dikenakan lebih banyak untuk kepentingan vendor,” ujarnya.

Politikus asal Sulawesi Tenggara itu juga menyoroti biaya penerbitan dokumen kendaraan yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan bentuk fisiknya yang sederhana.

Menurutnya, satu lembar SIM atau STNK seharusnya tidak memerlukan biaya besar, namun dalam praktiknya masyarakat harus menanggung biaya administrasi yang cukup tinggi.

“Bayangkan, ini hanya selembar kartu atau kertas, tapi biaya pembuatannya luar biasa besar dan sepenuhnya dibebankan ke masyarakat,” tambahnya.

Sudding berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat mempertimbangkan usul tersebut demi meringankan beban masyarakat serta menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih efisien dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak akan mengurangi fungsi pengawasan lalu lintas, asalkan diimbangi dengan sistem digital yang terintegrasi dan transparan. ***