BOGOR.POJOKSATU.id – Rencana penerapan nasional Portal Perlinsos Digital pada Oktober 2026 memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako atau BPNT.
Salah satu pertanyaan yang ramai muncul adalah apakah penerima PKH dan BPNT yang sudah aktif wajib melakukan pendaftaran ulang agar bantuan tidak dihentikan.
Berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga September 2026, pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh KPM aktif PKH maupun BPNT wajib melakukan pendaftaran ulang secara massal untuk mempertahankan bantuannya.
Portal Perlinsos dikembangkan sebagai bagian dari transformasi proses pendaftaran, verifikasi, pemantauan dan sanggah data penerima bantuan sosial.
Dalam tahapan implementasinya, portal memungkinkan masyarakat melakukan registrasi dengan identitas kependudukan dan verifikasi identitas secara digital. Dewan Ekonomi Nasional menyebut proses tersebut dapat menggunakan NIK serta verifikasi wajah.
Kemkomdigi juga menjelaskan bahwa data berbagai instansi dapat saling terhubung untuk membantu proses verifikasi kondisi masyarakat.
Informasi seperti data kependudukan, pekerjaan, aset hingga penggunaan listrik dapat menjadi bagian dari proses pengecekan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Artinya, keberadaan Portal Perlinsos tidak otomatis membuat seluruh penerima lama harus memulai pendaftaran sebagai penerima baru dari awal.
Portal tersebut juga menyediakan mekanisme sanggah. Jika masyarakat dinilai tidak memenuhi syarat tetapi merasa kondisi sebenarnya belum tergambarkan dalam data pemerintah, sanggah dapat diajukan untuk diperiksa kembali.
Hal penting lainnya, terdaftar atau menggunakan Portal Perlinsos bukan jaminan seseorang otomatis memperoleh PKH atau BPNT.
Kelayakan penerima tetap ditentukan berdasarkan formula serta kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial. Sistem digital berfungsi membantu proses verifikasi dan pertukaran data.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya terhadap informasi yang menyebut KPM akan kehilangan bansos apabila tidak melakukan registrasi melalui tautan tertentu.
Gunakan hanya informasi dari kanal resmi pemerintah, terutama situs dengan domain .go.id. ***



