BOGOR.POJOKSATU.id – Fenomena saldo bantuan sosial masuk dua kali dalam waktu berdekatan kembali menjadi perhatian keluarga penerima manfaat atau KPM.
Salah satu laporan yang beredar menunjukkan transaksi pada KKS milik penerima yang sama terjadi pada 14 Agustus dan kembali pada 19 Agustus 2026.
Pada transaksi kedua, saldo yang berhasil ditarik disebut mencapai Rp600 ribu.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah penerima mendapatkan bantuan ganda atau dua program bansos yang berbeda.
Berdasarkan pola penyaluran, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan transaksi tersebut.
Skenario pertama, bantuan yang masuk pada 14 Agustus merupakan PKH tahap ketiga.
Sementara saldo Rp600 ribu yang diterima empat hari kemudian berpotensi berasal dari BPNT untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026.
Skenario lainnya, transfer pertama merupakan pembayaran susulan dari tahap sebelumnya yang sempat tertunda.
Adapun transaksi kedua merupakan pencairan reguler untuk periode terbaru.
Kondisi semacam ini dapat dialami penerima yang mengalami keterlambatan pencairan, perubahan mekanisme penyaluran, validasi baru maupun pembaruan data kepesertaan.
Karena itu, saldo masuk dua kali dalam bulan yang sama tidak otomatis berarti PKH diberikan dua kali untuk periode yang sama.
Penerima perlu melihat periode bantuan yang dibayarkan pada masing-masing transaksi.
KPM juga dapat melakukan konfirmasi kepada pendamping sosial untuk mengetahui apakah saldo tersebut berasal dari PKH, BPNT atau pembayaran susulan.
Hal ini penting agar penerima tidak salah mengartikan transaksi yang masuk ke rekening KKS.
Terlebih, nominal Rp600 ribu dapat berasal dari sejumlah skema bantuan berbeda. ***



