BOGOR.POJOKSATU.id - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2025 resmi dicairkan mulai 10 September 2025.

Bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menyasar 707.513 peserta didik dengan total anggaran mencapai Rp1,61 triliun.

Dana tersebut bertujuan membantu biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu di seluruh jenjang pendidikan, mulai SD hingga SMA/SMK serta PKBM.

Pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank DKI dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana yang diterima peserta didik setiap bulannya berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD, bantuan dana personal mencapai Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp130.000 bagi sekolah swasta.

Siswa SMP menerima Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp170.000, sedangkan siswa SMA mendapat Rp420.000 dengan tambahan SPP Rp290.000.

Untuk SMK, bantuan mencapai Rp450.000 plus Rp240.000 untuk SPP, sementara siswa PKBM memperoleh Rp300.000 per bulan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa dana personal maksimal yang bisa dicairkan tunai adalah Rp100.000 per bulan.

Selebihnya harus digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

Penetapan penerima KJP Plus Tahap II 2025 berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2025 melalui Keputusan Gubernur.

Penerima baru diwajibkan membuka rekening Bank DKI dan mencetak buku tabungan serta ATM sebelum pencairan dana dilakukan.

Dengan pencairan tahap ini, diharapkan para penerima KJP Plus semakin terbantu dalam menempuh pendidikan dan bisa memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan sekolah. ***