BOGOR.POJOKSATU.id - Bagi warga Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah proses administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bogor khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Dengan membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi-lokasi strategis yang telah disediakan setiap harinya.

Pelayanan ini berlangsung mulai dari Senin hingga Sabtu dengan lokasi berbeda-beda di berbagai titik Kota dan Kabupaten Bogor.

Jam pelayanan umumnya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, tergantung pada kuota pendaftar yang datang lebih dulu.

Untuk itu, masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat dan nyaman. Berikut untuk titik lokasi yang bisa warga Kota dan Kabupaten Bogor datangi.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa e-KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa e-KTP domisili seluruh Indonesia)

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)

3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol*

Noted: Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi simpelPol. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Untuk pendaftaran sewaktu² berubah bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Tidak ada kouta dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM di SATPAS maupun SIM Kelilin.

Dan selama tidak ada perubahan, jadwal SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bogor akan tetap seperti ini. ***