BOGOR.POJOKSATU.id – Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Kapten Laut I Made Surya mengaku beberapa kali membeli sabu dari Mayor Laut Faisal Mulia. Pengakuan tersebut disampaikan saat Surya memberikan kesaksian dalam perkara Faisal yang masih bergulir di pengadilan militer.

Dalam persidangan, terungkap data mengenai sekitar enam transaksi pembelian yang berlangsung pada Juli hingga Oktober 2025.

Surya membenarkan pembelian sabu dengan jumlah yang biasanya berkisar 2 hingga 3 gram dalam setiap transaksi.

Hubungan keduanya disebut bermula ketika sama-sama bertugas di lingkungan Lanudal Juanda, Surabaya. Transaksi kemudian tetap berlanjut setelah Faisal berpindah tugas ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut semakin menjadi sorotan karena pengiriman sabu diduga memanfaatkan fasilitas militer.

Dalam dakwaan, sabu disebut beberapa kali dikirim dari Tanjungpinang menuju Jawa Timur melalui penerbangan TNI AL. Salah satu pesawat yang disebut dalam perkara tersebut adalah CN-235.

Dugaan peredaran itu akhirnya terbongkar pada November 2025.

Faisal disebut menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan diduga akan dikirim menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian paket narkotika disamarkan menggunakan kemasan makanan sebelum dimasukkan ke kotak tersebut.

Perkara Faisal kini masih menjalani proses hukum.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, oditur militer menuntut Faisal dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Meski telah dituntut, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Karena itu, seluruh dakwaan terhadap Faisal tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***