BOGOR.POJOKSATU.id - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menilai ucapannya sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.
Polemik ini bermula dari pernyataan Amien terkait dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menanggapi hal tersebut, Amien menyatakan tidak keberatan jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Namun, ia menilai pihak yang berhak mengambil langkah tersebut adalah individu yang disebut dalam pernyataannya, bukan kementerian.
“Saya diberi tahu ahli hukum, yang berhak itu pihak yang bersangkutan. Kalau memang keberatan, silakan dibawa ke pengadilan, dan di sana akan kita uji,” ujar Amien usai menghadiri acara Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman.
Ia juga menegaskan keyakinannya untuk menghadapi proses hukum jika memang ditempuh, serta menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di pengadilan.
Di sisi lain, Amien menyoroti pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi dan tidak seharusnya dibatasi secara berlebihan.
“Demokrasi akan berjalan baik jika kebebasan berpendapat dijaga dan tidak diberangus,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan hal yang wajar selama ditujukan untuk kepentingan bangsa.
Pernyataan ini pun menambah dinamika diskursus publik terkait batas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas pernyataan di ruang publik. ***



