POJOKBOGOR.id – Pernyataan Kementerian Keuangan bahwa pajak di Indonesia tergolong terjangkau dibandingkan negara-negara Eropa memunculkan sisi lain yang menarik: ketika penerimaan pajak tidak menjadi satu-satunya sumber pembiayaan negara, pemerintah juga mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menutup kebutuhan anggaran.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyampaikan pandangan tersebut dalam Lampung Financial Festival 2026, Minggu (6/9/2026).
Menurut Herman, masyarakat kerap membandingkan besarnya pajak yang dibayarkan tanpa melihat bahwa pemerintah memiliki sumber pembiayaan lain untuk membiayai belanja negara.
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Damkar Semprot 11 Wilayah untuk Tekan Paparan Debu
“Indonesia itu pajaknya tinggi atau rendah? Nah, kalau teman-teman nanti sekolah lanjut, sekolah S2 misalnya di luar negeri ya, kayak di Belanda, pajaknya itu jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Jadi Indonesia ini termasuk salah satu negara yang pajaknya terjangkau,” ujar Herman.
Pernyataan tersebut kemudian membawa pembahasan ke persoalan lain: kalau pajak relatif terjangkau, dari mana negara mendapatkan dana untuk membiayai berbagai kebutuhan yang terus meningkat?
Pajak bukan satu-satunya sumber uang negara
Herman menjelaskan pemerintah tidak sepenuhnya mengandalkan penerimaan pajak untuk membiayai belanja negara.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah SBN.
“Jadi sebenarnya SBN itu ada untuk membantu negara melakukan pembangunan. Jadi tidak selalu mengandalkan pajak, tapi dari SBN,” kata Herman.
SBN diterbitkan pemerintah dan ditawarkan kepada investor, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Kelola Sampah Sekaligus Tekan Emisi, Pemkot Bogor dan Dietplastik Indonesia Perkuat Kolaborasi
Dana dari penerbitan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembiayaan APBN.
Artinya, ketika kebutuhan belanja negara lebih besar daripada penerimaan yang tersedia, pemerintah memiliki instrumen pembiayaan melalui pasar surat utang.
Ini membuat pembahasan mengenai “pajak rendah” tidak bisa dilepaskan dari struktur pembiayaan negara secara keseluruhan.
Ada konsekuensi ketika negara menerbitkan SBN
Penerbitan SBN memang memberi pemerintah ruang untuk memperoleh pembiayaan tanpa harus menaikkan penerimaan pajak pada saat yang sama.
Namun, SBN bukan uang yang datang tanpa konsekuensi.
Pemerintah memiliki kewajiban membayar pokok dan imbal hasil kepada pemegang surat berharga sesuai ketentuan masing-masing penerbitan.
Karena itu, semakin besar kebutuhan pembiayaan melalui utang, semakin penting pula kemampuan negara mengelola beban pembayaran pada masa mendatang.
Baca Juga: Bansos Tiba-tiba Dicoret? Begini Cara Ajukan Perbaikan Data agar NIK Bisa Diusulkan Kembali
Di sinilah masyarakat perlu melihat pernyataan Kemenkeu secara lebih utuh.
Pajak yang dianggap terjangkau bukan berarti kebutuhan pembiayaan negara menjadi ringan.
Sebagian kebutuhan tersebut tetap harus dibiayai melalui instrumen lain.
Herman dorong masyarakat ikut membeli SBN
Herman juga mengajak masyarakat yang memiliki pendapatan positif untuk mulai menyisihkan sebagian penghasilannya untuk tabungan dan investasi.
SBN disebut sebagai salah satu instrumen yang bisa digunakan masyarakat.
“Jadi, kapan waktunya investasi? Ya, sekarang. Kalau kita sudah punya pendapatan yang positif, langsung sisihkan minimal untuk tabungan,” ujarnya.
Baca Juga: Sabar Ya! Bogor Belum Ada Tanda-tanda Mau Turun Hujan Hari Ini dan Besok
Menurut Herman, akses investasi SBN saat ini semakin mudah karena pembeliannya dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital. Ia juga menyebut imbal hasil sekitar 7 persen dalam penjelasannya di acara tersebut.
Namun masyarakat tetap perlu membedakan antara SBN sebagai investasi dan SBN sebagai sumber pembiayaan pemerintah.
Bagi investor, SBN merupakan aset yang memberikan imbal hasil sesuai jenis dan ketentuan penerbitannya.
Bagi negara, SBN merupakan kewajiban yang harus dikelola dan dibayar kembali.
“Pajak terjangkau” bukan berarti beban masyarakat hilang
Pernyataan Herman berpotensi memunculkan perdebatan karena ukuran “murah” atau “terjangkau” tidak hanya ditentukan oleh tarif pajak.
Beban masyarakat juga dipengaruhi oleh pendapatan, biaya hidup, konsumsi, serta berbagai pungutan dan kewajiban lain.
Karena itu, membandingkan pajak Indonesia dengan negara seperti Belanda harus dilihat secara hati-hati.
Kondisi ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat, kualitas layanan publik dan struktur perpajakan masing-masing negara berbeda.
Dengan kata lain, tarif yang lebih rendah di Indonesia tidak otomatis berarti beban setiap wajib pajak lebih ringan dalam kehidupan sehari-hari.
SBN makin banyak dipegang investor domestik
Herman juga mengungkap perubahan struktur pemegang SBN.
Menurutnya, berbeda dengan sekitar 10–20 tahun lalu ketika kepemilikan SBN banyak berasal dari investor asing, saat ini porsi besar justru berasal dari investor domestik, termasuk investor ritel.
“Dulu mungkin 20 tahun yang lalu gitu, atau 10 tahun yang lalu SBN itu banyak dimiliki oleh asing. Sekarang yang banyak punya adalah kita-kita investor dalam negeri, bahkan banyak investor ritel seperti adik-adik yang sudah punya SBN,” ungkap Herman.
Perubahan tersebut membuat hubungan antara negara dan masyarakat menjadi semakin langsung.
Masyarakat bukan hanya pembayar pajak.
Sebagian masyarakat juga menjadi investor yang memegang surat utang pemerintah.
Dengan demikian, dana masyarakat yang ditempatkan ke SBN ikut menjadi bagian dari sumber pembiayaan negara, sementara pemerintah berkewajiban memberikan pembayaran sesuai ketentuan instrumen tersebut.
Ada dua sisi dalam pesan Kemenkeu
Pernyataan Kemenkeu sebenarnya membawa dua pesan sekaligus.
Pertama, pemerintah ingin menunjukkan bahwa beban pajak Indonesia relatif terjangkau jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Kedua, pemerintah mengajak masyarakat memahami bahwa negara membutuhkan sumber pembiayaan lain, salah satunya melalui SBN.
Bagi masyarakat, bagian kedua ini justru penting dipahami.
Ketika pemerintah menerbitkan SBN, negara memperoleh dana untuk membiayai kebutuhan sekarang, tetapi muncul kewajiban pembayaran pada masa berikutnya.
Baca Juga: Malang Jadi Kota Pertama di Indonesia yang Hentikan Seluruh Program MBG, Benarkah?
Karena itu, kesehatan fiskal tidak cukup dilihat dari seberapa rendah pajak yang dibayarkan masyarakat.
Yang juga penting adalah seberapa produktif dana yang dihimpun pemerintah dan seberapa baik negara mengelola kewajiban pembiayaannya.
Pada akhirnya, masyarakat punya dua peran
Pernyataan Herman menunjukkan bahwa masyarakat bisa memiliki dua posisi sekaligus.
Sebagai warga negara, masyarakat membayar pajak sesuai ketentuan.
Sebagai investor, masyarakat dapat membeli SBN dan menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah.
Dua peran itu membuat hubungan masyarakat dengan keuangan negara semakin kompleks.
Pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan.
SBN menjadi salah satu sumber pembiayaan.
Baca Juga: Kekeringan Bogor Makin Meluas, 304 Ribu Jiwa Terdampak dan 4,8 Juta Liter Air Sudah Disalurkan
Keduanya memiliki fungsi berbeda dan sama-sama harus dikelola dengan transparan.
Karena itu, pernyataan bahwa “pajak Indonesia terjangkau” seharusnya tidak berhenti pada perbandingan tarif.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah penerimaan pajak, penerbitan SBN, dan seluruh belanja negara dikelola sedemikian rupa sehingga manfaat yang kembali kepada masyarakat sepadan dengan kontribusi yang mereka berikan?
Itulah ukuran yang pada akhirnya lebih relevan bagi masyarakat daripada sekadar membandingkan tarif Indonesia dengan Belanda.



