as

BOGOR.POJOKSATU.id – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN ke depan berpeluang mengalami perubahan besar.

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebut akan mengatur penerapan Key Performance Indicator atau KPI yang lebih ketat bagi pegawai pemerintah.

Melalui sistem tersebut, ASN akan dievaluasi berdasarkan hasil kerja, capaian target, kedisiplinan, serta kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Pegawai yang mampu mempertahankan performa akan tetap dipertahankan. Sebaliknya, ASN yang terus menunjukkan kinerja buruk berpotensi mendapat sanksi hingga pemberhentian.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penerapan KPI yang tegas sudah mendesak untuk dilakukan.

Menurutnya, efektivitas pemerintahan Indonesia masih perlu ditingkatkan agar tidak tertinggal dibandingkan negara lain.

Sistem penilaian berbasis indikator yang jelas juga dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah.

Selama ini, bupati, wali kota, dan gubernur dinilai kerap kesulitan mengambil tindakan terhadap bawahan yang tidak bekerja maksimal karena tidak memiliki ukuran kinerja yang kuat.

“Orang bekerja memang perlu KPI. Kalau bagus, kita pertahankan. Kalau tidak bagus, ya keluar,” kata Rifqinizamy.

Ia menilai kepala daerah tidak boleh terus dibebani pegawai yang tidak produktif, tetapi juga tidak bisa memberhentikan ASN tanpa dasar penilaian yang jelas.

Karena itu, RUU ASN diharapkan mampu menghadirkan mekanisme evaluasi yang objektif, terukur, dan transparan.

Penilaian kinerja nantinya juga harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun konflik pribadi.

Selain memberi sanksi kepada pegawai berkinerja buruk, sistem baru tersebut diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak kepada ASN berprestasi.

Dengan begitu, budaya kerja di instansi pemerintah dapat berubah menjadi lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. ***