POJOKBOGOR.ID - Kabar yang dinanti para pensiunan ASN mulai menemukan titik terang.
Menjelang Idul Fitri 2026, THR pensiunan diperkirakan akan cair lebih awal, yakni sekitar 9 hingga 13 Maret 2026.
Perkiraan ini mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: MBG Kemensos Turun ke RS! Operasi Katarak Gratis hingga Khitanan Massal, Ini Rinciannya
Jika merujuk prediksi Idul Fitri 2026 yang jatuh pada pertengahan Maret, maka rentang 9–13 Maret menjadi waktu yang paling mungkin untuk pencairan THR pensiunan ASN.
Dana Pensiun Tetap Cair Setiap Tanggal 1
Sementara itu, untuk pembayaran rutin dana pensiun bulanan, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan.
Artinya, dana pensiun ASN untuk Februari maupun bulan-bulan berikutnya tetap disalurkan sesuai jadwal tanpa perubahan mekanisme.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026
Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Dengan demikian, besaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut sebelumnya telah menetapkan penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen sejak 2024.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? MenPAN-RB Akhirnya Buka Suara, Jawabannya Bikin Lega!
Rincian Gaji Pensiun ASN 2026 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan ASN:
Golongan I (Juru) berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur) mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan III (Penata) berkisar Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina) mencapai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur
Gaji pokok tersebut menjadi dasar utama manfaat pensiun bulanan yang diterima para purnabakti ASN.
Besaran akhir yang diterima tentu disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun.
Komponen Tambahan dan Potongan
Selain gaji pokok, pensiunan ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan tambahan.
Di antaranya tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, serta tunjangan pangan setara 10 kilogram beras per jiwa.
Namun, terdapat potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2 persen dari total penghasilan.
Skema ini sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pembayaran pensiun.
Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
THR Pensiunan Dibayar Penuh
Kabar baiknya, THR pensiunan 2026 diperkirakan akan dibayarkan 100 persen penuh.
THR ini mencakup komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan atau tamsil.
Tidak ada potongan seperti kredit atau iuran lain dalam pencairan THR.
Bahkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk THR biasanya ditanggung oleh pemerintah.
Skema tersebut dirancang untuk membantu pensiunan menghadapi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Dengan tambahan dana tersebut, daya beli pensiunan diharapkan tetap terjaga menjelang momen Lebaran.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pameran Artefak Rasulullah di Pakansari, Simak Info Lengkapnya
Menunggu Kepastian Resmi Pemerintah
Meski jadwal 9–13 Maret 2026 menjadi perkiraan kuat, para pensiunan tetap diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Biasanya, keputusan final terkait pencairan THR akan diumumkan melalui peraturan pemerintah atau keterangan resmi dari instansi terkait.
Namun melihat pola sebelumnya, pencairan sekitar 10 hari sebelum Lebaran menjadi pola yang konsisten.
Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total! Kepala BKN Bocorkan Sistem Baru, Nilai SKD Bisa Dipakai 2 Tahun
Bagi para pensiunan ASN, informasi ini tentu menjadi kabar yang menenangkan di tengah kebutuhan menjelang Hari Raya.
Dengan dana pensiun rutin setiap tanggal 1 dan tambahan THR yang diprediksi cair sebelum Idul Fitri, perencanaan keuangan bisa dilakukan lebih matang.
Kini, perhatian tertuju pada pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal final dan kepastian besaran yang akan diterima.***




