POJOKBOGOR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Usulan ini diajukan melalui jalur afirmasi, bukan melalui seleksi umum seperti rekrutmen PPPK pada umumnya.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan Resmi 630 Ribu Formasi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa pengusulan formasi PPPK bagi guru madrasah swasta sedang diproses bersama kementerian terkait.
Baca Juga: Seberapa Menguntungkan? Ini Manfaat dan Akumulasi Iuran Pensiun ASN Skema Fully Funded
Ia menegaskan bahwa jumlah yang diajukan mencapai 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para guru madrasah yang selama ini berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan tenaga pendidik di lingkungan madrasah agar lebih setara dengan guru di sekolah negeri.
Jalur Afirmasi Tanpa Seleksi Umum
Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah mekanisme pengangkatan melalui jalur afirmasi.
Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa guru madrasah swasta yang diusulkan tidak perlu mengikuti seleksi seperti pelamar umum.
Skema afirmasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di madrasah swasta.
Artinya, berbeda dengan seleksi PPPK reguler yang mewajibkan tes kompetensi, jalur afirmasi mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi guru sebagai dasar pengangkatan.
Namun demikian, mekanisme teknis tetap harus disesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku.
Latar Belakang Aspirasi Guru Madrasah
Usulan besar ini tidak muncul tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, guru madrasah swasta menyampaikan keluhan karena tidak memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK ASN.
Aturan sebelumnya lebih memprioritaskan tenaga honorer di sekolah negeri.
Sehingga banyak guru madrasah swasta merasa terpinggirkan dalam proses pengangkatan ASN.
Kondisi tersebut memicu berbagai aspirasi dan tuntutan agar pemerintah memberikan solusi yang adil dan proporsional.
Melalui usulan 630 ribu formasi ini, Kemenag berupaya menjawab keresahan tersebut sekaligus memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Proses Masih Melalui Koordinasi Lintas Kementerian
Meski telah diusulkan secara resmi, pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK belum sepenuhnya final.
Baca Juga: Tygron Playground and Lounge Hadirkan Regular, VIP hingga VVIP Room, Gaming Rasa Premium di Bogor
Proses kebijakan masih harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aspek anggaran, regulasi kepegawaian, serta mekanisme administratif menjadi faktor penting yang harus diselesaikan sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Karena itu, waktu pelaksanaan pengangkatan masih menunggu persetujuan dan penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dukungan DPR RI untuk Percepatan
DPR RI melalui Komisi VIII menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut.
Komisi VIII juga mendorong agar proses koordinasi lintas lembaga dapat dipercepat sehingga guru madrasah swasta segera mendapatkan kepastian status ASN.
Dukungan legislatif ini dinilai penting untuk memperkuat posisi kebijakan di tingkat eksekutif sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto terima Brevet Setia Waspada dari Paspampres
Pengawalan dari DPR diharapkan dapat mempercepat terbitnya keputusan final terkait pengangkatan tersebut.
Dampak bagi Pendidikan Madrasah
Jika terealisasi, pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK akan menjadi salah satu kebijakan terbesar dalam sejarah penataan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
Langkah ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru, memperkuat stabilitas tenaga pendidik, serta meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah.
Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada kesiapan anggaran negara dan regulasi teknis yang harus dipenuhi.
Kementerian Agama telah mengusulkan 630 ribu guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK melalui skema afirmasi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Skema ini memungkinkan pengangkatan tanpa seleksi umum, meski tetap harus melalui persetujuan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Tak Lagi Full Ditanggung Negara, Segini Estimasi Dana Pensiun PNS 2026 dan Skema Barunya
Dukungan DPR RI menguatkan peluang kebijakan ini untuk direalisasikan.
Namun keputusan final dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu proses administrasi dan regulasi lebih lanjut.***




